|
SURAT KETETAPAN PAJAK
1.
Surat ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan
Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut
dihasilkan dari proses pemeriksaan (pajak) yang dilaksanakan oleh petugas
fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari
petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
2. Macam-macam Ketetapan Pajak
Berbagai
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan (KPP/KPPBB) untuk mengetahui adanya kewajiban atau hak Wajib Pajak
(WP) adalah berupa surat ketetapan pajak terdiri atas 6 (enam) macam, yaitu :
a. Surat
Tagihan Pajak (STP)
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB)
c. Surat
KEtetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB)
e. Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN)
f. Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
a. Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan untuk melekukan tagihan
pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Surat Tagihan
Pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP. Surat tagihan Pajak
diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
2.
Apabila dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran
pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
3. Apabila
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
4. Apabila
pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPn dan perubahannya
tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak (PKP).
5. Apabila
pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi membuat
faktur pajak.
6. Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak membuat atau membuat
faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur
pajak.
Penerbitan surat tagihan pajak ditambrah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% seblan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau bagian tahun atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya
surat tagihan pajak.
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi admnistrasi, dan jumlah pajak yang msih harus
dibayar. SKPKB diatur dalam pasal 13 undang-undang KUP yang dapat diterbitkan
dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat tertangnya pajak, berakhirnya masa
pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak
atau kurang dibayar.
2. Apabila
surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
dan telah ditegur secara tertulis, tidak disampaikan juga seperti ditentukan
dalam surat teguran.
3. Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPn dan PPnBM ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tariff 0%.
4. Apabila
wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembukuan dan tidak memenuhi permintaan
dalam pemeriksaan pajak, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang.
Penerbitan SKPKB akan diikuti dengan sanksi administrasi yang bisa berupa
denda maupun kenaikan. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% ebulan
akan dikenakan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa wajibpajak
tidak atau kurang membayar besarnya pajak yang terutang.
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan
tambahan atas jumlah ajak ang telah ditetapkan dalam SKPKBT. SKPKBT diatur
dalam pasal 13 undang-undang KUP yang diterbitkan untuk menampung beberapa
kemungkinan yang terjadi seperti :
1. Adanya
SKPKBT yang telah ditetapkan ternyata lebih rendah dripada perhitungan yang
sebenarnya.
2. Adanya
proses pengembalian pajak yang telah ditetapkan dalam SKPLB yang seharusnya
tidak dilakukan.
3. Adanya pajak
terutang dalam surat ketetapan pajak nihil (SKPN) yang ditetapkan ternyata
lebih rendah.
Penerbitan SKPKBT dilakukan apabila ditemukan data baru (novum) dan atau
data yang semula belum terungkap yang dapat menyebabkan penambahan pajak yang terutang.
d. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. SKPLB diatur dalm Pasal 17
Undang-undang KUP yang telah diterbitkan untuk hal-hal sbb:
1. Untuk Pajak
Penghasilan (PPh), jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang
terutang, atau telah dilakukan pembeyaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
2. Untuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang
terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
3. Untuk Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari
jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak
seharusnya terutang.
SKPLB akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari wajib pajak.
e. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan untuk menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak. SKPN diatur dalam Pasal 17A Undang-undang KUP dalam
hal sbb:
1. Untuk PPh,
jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
2. Untuk PPn,
jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
3. Untuk PPnBM,
jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak
tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
SPPT adalah surat yang diterbitkan oleh DJP untuk memberitahukan besarnya
pajak yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diatur dalam Pasal 10 ayat 1
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT
merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas pajak bumi dan Bangunan yang harus
dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT diterbitkan
berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ang trlah disampaikan oleh
Wajib Pajak atau berdasarkan data Objek Pajak yang telah ada di Kantor
Pelayanan PBB.
|
||||||
Rabu, 02 November 2016
SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar